Diniilai Tidak Netral, Anggota KPU Pramono Ubaid Dilaporkan ke DKPP

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Pramono Ubaid Thantowi dilaporkan ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Laporan tersebut terkait dugaan tidak netral Promono dalam merespon cuitan Andi Arief soal surat suara tercoblos.

Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko  bahwa pelaporan tersebut terkait dengan pernyataan Pramono di media massa bahwa kicauan Andi Arief terencana.

"Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/1). 

Menurutnya sebagai Anggota KPU tidak pantas mengungkapkan pernyataan seperti itu. Sebab, dia bukanlah seorang  penyidik. "Dia bukan penyidik pidana. Sehingga  tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana," tegasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan Pramono sebagai  anggota KPU RI,  seharusnya bersikap  profesional. Maka itu, dia harus menyampaikan pernyataan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ia mengatakan bahwa Pramono diduga melanggar Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13/2012 dan Nomor 11/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.

Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti-bukti berupa sejumlah pemberitaan terkait dengan hal itu. "Saya berharap laporan ini bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan pada KPU tidak tergerus," ujarnya.