Dipajang di Luar Jadwal Kampanye, 18 Baliho Ditertibkan Panwaslu

SHARE

Komisioner Panwaslu Tanjungpinang , Muhammad Zaini


CARAPANDANG.COM - Lima partai yang memasang baliho Pemilu di beberapa titik di kawasan Kota Tanjungpinang akhirnya ditertibkan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang. Ada sekitar 18 baliho dan spanduk yang diamankan oleh Panwaslu karena dinilai menyalahi aturan. Pihak partai memasang baliho diluar jadwal kampanye.

Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, M Zaini memaparkan, penertiban tersebut dilakukan berhubung telah melangguran aturan kampanye. 

"Penertiban dikarenakan alat peraga kampanye beredar di luar jadwal kampanye Pemilu," tutur Zaini, Minggu (29/4/2018).

Menurutnya, materi dari ke-18 baliho yang ditertibkan, belum sah karena berisikan sosialisasi calon legislatif yang akan berlaga di Pemilu 2019 mendatang.

"Sementara saat ini masih jadwal kampanye bagi calon  wali dan wakil wali kota," imbuhnya.

Zaini menambahkan, sebelum penertiban dilangsungkan, Panwaslu telah mengirimkan surat kepada Partai Politik yang memasang APK tersebut.  Hingga dapat melakukan penurunan sendiri.

Panwaslu pun sempat melangsungkan pertemuan pada Kamis (26/4/2018) bersama parpol dan stakeholder lainnya, guna menyamakan presepsi.

Menurut Zaini, seluruh APK yang telah ditertibkan, baru dapat dipasang pada 23 September mendatang, dengan materi yang sesuai PKPU.

"Sampai dengan hari tersebut, kami harapkan parpol dan calon yang diusung tetap mengikuti aturan ini," kata Zaini.