Diumumkan Pukul 17.00 WIB, Yuk Cek Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur afirmasi diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) pukul 17.00 WIB.

Penguman hasil seleksi tersebut akan diumumkan secara online melalui laman resmi PPDB DKI berikut: Link Pengumaman Jalur Afirmasi.

Untuk melihat pengumuman itu, pilih jenjang sekolah (SD/SMP/SMA/SMK), klik menu 'seleksi', kemudian klik sekolah yang telah kamu pilih sebelumnya.

Setelah itu, akan muncul nama-nama yang lolos seleksi.

Selanjutnya, peserta yang lolos diharuskan untuk melaporkan diri pada 23-24 Juni 2020 secara online.

Berikut caranya:

  • Mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada http://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap/DNT untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan password
  • Melakukan klik tombol Lapor Diri
  • Mencetak tanda bukti Lapor Diri.
  • Seperti diketahui, pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi telah dimulai pada 19-22 Juni 2020.
 
 
 
 
 
>View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
>Hallo #sahabatdisdik, Tanggal 19 Juni 2020 dibuka pendaftaran bagi para CPDB yang ingin mendaftar pada jalur berikut : A. Jalur Afirmasi Jenjang SD, bagi anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Jak Lingko, dan anak yang terdaftar dalam DTKS B. Jalur Afirmasi Jenjang SMP, SMA, dan SMK bagi pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Jak Lingko, dan anak yang terdaftar dalam DTKS Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 19 - 20, dan 22 Juni 2020 yaa #SahabatDisdik ! Untuk CPDB jalur lain, harap sabar menunggu Ikuti terus informasi PPDB #daring di : Instagram @officialppdbdki Facebook @ppdbdki Twitter @ppdbdki1 #DisdikDKI #DKIJakarta⁣ #Jakarta⁣ #PemprovDKIJakarta⁣ #DisdikDKI⁣ #PPDBJakarta⁣ #PPDB

A post shared by > OFFICIAL PPDB DKI JAKARTA (@officialppdbdki) on Jun 18, 2020 at 5:25pm PDT

Jalur afirmasi merupakan salah satu dari sembilan jalur pendaftaran yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kesembilan jalur tersebut adalah afirmasi, inklusi, prestasi, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, prestasi akademik luar DKI, tahap akhir, anak tenaga korban Covid-19, dan luar DKI.

Jalur afirmasi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

  1. Calon peserta didik baru merupakan anak asuh panti, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jak lingko, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
  2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2020
  3. Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung
  4. Untuk jenjang SD bagi calon peserta didik baru dari anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung kedua
  5. Untuk jenjang SMP dan SMA bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua
  6. Untuk jenjang SMK bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 35 persen dari daya tampung kedua
  7. Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu
  8. Anak asuh panti dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta
  9. Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya
  10. Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya