Divonis Penjara Seumur Hidup, Mantan Dirut Jiwasraya Akan Ajukan Banding

SHARE

Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12-10-2020). (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Direktur Utama PT Asuransi Jiwasaraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Hendrisman.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata anggota majelis hakim

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan, namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," tutur hakim.

Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan-perbuatan tersebut adalah, pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008- 2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp16,807 triliun.

Selanjutnya Hendrisman juga menerima keuntungan berupa:

1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp5.525.480.680;

2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.

Terkait perkara ini, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo juga divonis penjara seumur hidup.

Akan Banding

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan putusan seumur hidup kepada dirinya.

"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Pada hari Senin (12/10), majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup.

Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" ungkap Maqdir.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," tambah Maqdir.

Padahal, menurut Maqdir, dia tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang sangat signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.

"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa, mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.

Menurut dia,  cukup banyak argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.

"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," kata Maqdir.

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.

"Pak Hendrisman misalnya dituntut 20 tahun, buat kami sangat mengagetkan. Apalagi kemudian hakim memutus dengan hukuman seragam hukuman seumur hidup, termasuk Syahmirwan yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup. Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Akan tetap, inilah faktanya," jelas Maqdir.