DLH dan Dishub DKI Jakarta Bentuk Satgas Razia Uji Emisi.

SHARE


CARAPANDANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta juga berkoodinasi dengan Korlantas Polri untuk membentuk satgas tersebut. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan bermotor di Jakarta sudah digalakkan sejak 2020.

Menurut Asep, hal uji emisi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020. "Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Dia menjelasakan, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dapat melaksanakan uji emisi secara masif. Lebih lanjut, Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.

Sehingga, penindakannya bisa dilakukan secara bersamaan. "Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri.

Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ucap Asep.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri , Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, Korlantas siap bekerja sama membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Eko.