Dokter Diminta Pahami Aturan JKN Yang Dikelola BPJS

SHARE

Layanan jaminan kesehatan nasional di kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah. (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Joko Hastaryo mengatakan bahwa dokter sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat perlu memahami aturan-aturan yang ada dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS.

"Dokter sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan menghadapi banyak masalah dengan perkembangan terkini BPJS," ujar Joko Hastaryo di Sleman, Jumat.

Menurut dia, aturan Jaminan Kesehatan Nasional dalam hal ini BPJS menerapkan aturan yang sangat ketat sehingga dokter perlu memahami kedudukan dan kondisi saat ini.

"Beberapa aturan yang diterapkan BPJS tidak menguntungkan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan peserta BPJS," lanjutnya.

Ia mengemukakan, hal ini karena belum ditemukannya formulasi aturan yang pas untuk diterapkan dalam penyelenggaraan JKN oleh BPJS.

"Aturan-aturan yang diterapkan saat ini memang tidak bisa memuaskan semua orang, tapi paling tidak kami dapat menyampaikan aspirasi untuk meminimalisir ketidakpuasan masyarakat, profesi kesehatan dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit," jelas Joko yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman ini.

Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal mengatakan bahwa di Kabupaten Sleman terdapat 1.436 fasilitas kesehatan.

Dari jumlah faskes tersebut, terdapat 24 rumah sakit yang tergabung dengan BPJS dengan rincian dua rumah sakit kelas A, tiga rumah sakit kelas B, tujuh rumah sakit kelas C dan 12 rumah sakit kelas D.

Pemkab Sleman tiga tahun berturut-turut ini meningkatkan anggaran kesehatan, pada 2017 menganggarkan Rp27,4 miliar dan meningkat pada 2018 yaitu Rp33 miliar serta meningkat lagi menjadi Rp35 miliar pada 2019.

"BPJS akan meningkatkan iurannya dua kali lipat mulai 2020, sehingga tantangan saat ini adalah bagaimana mengcover seluruh kesehatan masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman kedepan," kata anggota DPRD yang juga seorang dokter ini.

Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan bahwa JKN membuat akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi lebih terjangkau dan penggunaannya pun semakin meningkat.

"Pelayanan kesehatan di era JKN pun menjadi terstrukur dan berjenjang," ujarnya.

Ia mengemukakan, tidak dipungkiri saat ini input dan output BPJS tidak seimbang. Hal ini terjadi karena tidak jarang masyarakat kurang menyadari arti pentingnya asuransi kesehatan.

"Di negara maju, asuransi kesehatan dan hari tua sudah menjadi kebutuhan. Kesadaran masyarakat kita untuk berperan dalam program asuransi dan tertib membayar iuran perlu ditingkatkan agar tidak terjadi defisit," jelasnya.