Doni Monardo: Belum Ada Daerah Disetujui Untuk Lakukan PSBB

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyatakan belum ada daerah yang disetujui untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Belum (ada usulan yang disetujui), menunggu rencana aksi," kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Senin dikutip Antara.

Doni menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Dari gugus tugas sudah membuat surat ke menteri kesehatan agar daerah yang sudah meminta izin PSBB melengkapi dengan rencana aksi dan membuat rencana kesiapannya sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini semua bisa berjalan dengan baik," tambah Doni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies sebelumnya menyatakan telah menyampaikan surat permohonan penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 2 April 2020. Sementara PMK No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 baru diteken pada 3 April 2020.

Dalam PMK tersebut, daerah yang mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal. Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Guna menetapkan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan PSBB ke Menkes. Kemarin Bapak Menkes dan kami dari Gugus Tugas sudah berdiskusi apa yang harus dilakukan setelah dapat surat permohonan dari daerah. Presiden meminta agar diatur baik agar daerah dalam menerapkan PSBB tidak boleh ada perbedaan pandangan pusat dan daerah dan disusun protokol acuan panduan untuk melakukan PSBB," tambah Doni.

Dalam PMK tersebut, PSBB meliputi (1) peliburan sekolah dan tempat kerja; (2) pembatasan kegiatan keagamaan; (3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; (4) pembatasan kegiatan sosial dan budaya; (5) pembatasan moda transportasi; dan (6) pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk: (a.) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b.) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c.) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Pembatasan moda transportasi juga dikecualikan untuk: (a.) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b.) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

"Nantinya daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional termasuk juga kemudahan akses masih tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat dengan memperhatikan 'physical distancing' dan 'social distancing'," tambah Doni.

Untuk menegakkan hukum selama PSBB juga dimungkinkan oleh aparat hukum. "Kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang tapi kita sangat berharap pendekatan kedislinan, kesadaran kolektif untuk memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal melakukan PSBB," ungkap Doni.

Dalam pasal 18 PMK tersebut disebutkan: "Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."