DPR Gelar Rapat Paripurna Untuk Mengambil Keputusan RUU Ciptaker

SHARE

Istimewa.(Foto: Media Indonesia)


CARAPANDANG.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) untuk diambil keputusan.

"RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini," kata Baidowi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin disepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 akan dipercepat.

Menurut dia, sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10) namun dipercepat menjadi Senin (5/10).

"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju COVID-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," ujarnya.

Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu (3/10) malam, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.

Dalam Raker tersebut, 7 fraksi menerima RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Achmad Baidowi mengatakan Pimpinan Baleg telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR pada Senin untuk menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).