DPR: Kampanye Melalui Konser Musik Saat Covid-19 Tidak Efektif

SHARE

Foto: Antara


CARAPANDANG.COM - Konser musik saat kampanye pada kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya ini bisa memicu cepatnya penularan Covid-19 karena adanya kerumuman warga. 

Maka dari itu,   Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk  mengkaji ulang aturan terkait calon kepala daerah yang akan menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020. 

Politisi PAN ini menjelaskan kajian yang perlu dilakukan  oleh KPU adalah pelaksanaan Pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya, karena Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19, dimana pemerintah secara tegas meminta kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan  tidak boleh ada kerumunan.

"Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan Covid-19,"  ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9). 

Lebih lanjut dia menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri karena Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.

Dia mengatakan, selain tidak efektif menjaring pemilih, menurut dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar sehingga disarankan agar pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemik. "Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujarnya.

Guspardi mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan Covid-19.Â