DPR Minta Kejaksaan Dalam Tangani Kasus Jiwasraya Tak Hanya Follow The Money

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -   Proses penanganan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya harus dipercepat. Pasalnya jika ini lambat diproses bisa berdampak pada kepercayaan publik. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1). 

Menurut Taufik penanganan kasus Jiwasraya yang cepat dan menganut prinsip kepastian hukum, berhubungan dengan roda perekonomian negara, serta kepercayaan publik pada roda perekonomian negara.

Maka itu dia meminta kepada  Kejagung untuk  melakukan proses percepatan dalam penanganannya, termasuk bagaimana Jaksa Agung melakukan kajian dalam membantu pemerintah menjamin hak-hak nasabah agar bisa terpenuhi. "Karena gerakan paling cepat adalah Jaksa Agung, misalnya Panja di Komisi VI DPR atau proses di Kementerian BUMN. Karena Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk memanggil dan sebagainya," imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kejaksaan menjelaskan kronologis kasus Jiwasraya karena bukan merupakan kejahatan biasa, halus mainnya dan dilakukan jelang pemilihan umum. Dia menilai kejahatan dalam kasus tersebut tidak tunggal, karena disebutkan ada perusahaan bernama PT Hanson Internasional yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga dirinya mengaku bingung kaitan perusahaan itu dalam kasus Jiwasraya.

"Kalau saya tidak salah ada dua perusahaan yang disebut, lalu ada nama Benny Tjokro dan Teddy. Selama ini nama Benny disebut, namun Teddy tidak, ada apa ini. Ini yang menimbulkan tanda tanya di mata publik, jangan-jangan ada skenario melokalisir terhadap kasus ini," katanya lagi.

Dia meminta kejaksaan dalam menangani kasus Jiwasraya bukan hanya "follow the money", namun "follow the people" misalnya ada nama Harry Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya yang harus dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangannya.