CARAPANDANG.COM – Dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat setiap tahun harus memberikan manfaat. Jika tidak dana yang mengucur miliaran rupiah ini akan menimbulkan masalah hukum.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR Sahat Silaban dalam keterangan persnya kepada redaksi, Jumat (2/2).
Maka itu, dia meminta agar pemerintah pusat benar-benar menyoroti dana desa yang sepenuhnya belum dikelola secara baik oleh aparatur desa.
"Kadang bukan saja hanya dilihat dari nilai materinya, tapi malah malu timbulnya jika salah dalam pengelolaan. Kalau sampai kepala desa itu masuk penjara gara-gara dana desa, " katanya.
Maka itu, dia meminta agar agar Kementerian Desa untuk membantu para kepala desa dalam hal juknis terkait penggunaan dana desa. Agar mereka tidak ragu untuk menggunakan anggaran itu dengan tetap mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap kepada Pak Menteri agar tidak ada bermasalahan dengan hukum. Maka dari itu, Kemendes harus membina kepala desa yg mengelola dana tersebut, " katanya.
Lebih lanjut legislator dari dapil Sumatera Utara II mengungkapkan bahwa kondisi desa di masing-masing daerah dan provinsi berbeda-beda dengan berbagai persoalan yang dihadapi. Dia mencontohkan misalnya dari 19 kabupaten/kota di Sumut, masih banyak desa yang masih dalam kategori tertinggal.
"Kami minta dalam hal ini Kementerian Desa benar-benar dituntun kampung kita. Mayoritas daerah saya daerah desa tertinggal. Kadang kalo ada anggaran desa ke mereka, mereka beranggapan milik mereka sepenuhnya. Dana desa ini hak desa, tidak boleh disalahgunakan," demikian Sahat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR Sahat Silaban dalam keterangan persnya kepada redaksi, Jumat (2/2).
Maka itu, dia meminta agar pemerintah pusat benar-benar menyoroti dana desa yang sepenuhnya belum dikelola secara baik oleh aparatur desa.
"Kadang bukan saja hanya dilihat dari nilai materinya, tapi malah malu timbulnya jika salah dalam pengelolaan. Kalau sampai kepala desa itu masuk penjara gara-gara dana desa, " katanya.
Maka itu, dia meminta agar agar Kementerian Desa untuk membantu para kepala desa dalam hal juknis terkait penggunaan dana desa. Agar mereka tidak ragu untuk menggunakan anggaran itu dengan tetap mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap kepada Pak Menteri agar tidak ada bermasalahan dengan hukum. Maka dari itu, Kemendes harus membina kepala desa yg mengelola dana tersebut, " katanya.
Lebih lanjut legislator dari dapil Sumatera Utara II mengungkapkan bahwa kondisi desa di masing-masing daerah dan provinsi berbeda-beda dengan berbagai persoalan yang dihadapi. Dia mencontohkan misalnya dari 19 kabupaten/kota di Sumut, masih banyak desa yang masih dalam kategori tertinggal.
"Kami minta dalam hal ini Kementerian Desa benar-benar dituntun kampung kita. Mayoritas daerah saya daerah desa tertinggal. Kadang kalo ada anggaran desa ke mereka, mereka beranggapan milik mereka sepenuhnya. Dana desa ini hak desa, tidak boleh disalahgunakan," demikian Sahat.