DPR Minta Mekanisme Pembahasan RUU Omnibus Law Libatkan Masyarakat Luas

SHARE

Arsul Sani Anggota DPR RI dan Politisi PPP


CARAPANDANG.COM -   Untuk bisa menampung aspirasi masyarakat luas, maka mekanisme pembahasan RUU skema Omnibus Law harus berbeda dengan model pembahasan RUU pada umumnya. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/2).

"Kalau RUU biasanya setelah masuk DPR maka aspirasi masyarakat didengarkan di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lalu menyampaikan aspirasi kepada fraksi," jelasnya.

Arsul meminta dalam pembahasaannya tim pemerintah yang bertugas membahas RUU Omnibus Law agar melibatkan dan meminta pendapat masyarakat luas.  Meskipun RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah, namun dalam membahas RUU itu pemerintah boleh mengubah posisi bahasannya.

Politisi PPP ini memberikan contoh, misalnya terkait pasal 170 RUU Cipta Kerja yang dinilai masyarakat bertentangan dengan konstitusi maka pemerintah harus mengubahnya agar tidak menabrak tata urutan perundangan. "Kemudian pasal 170 itu juga dianggap mengacaukan sistem ketatanegaraan kita maka boleh saja justru pemerintah mengubah sendiri pasal tersebut," ujarnya.

Langkah itu, menurut dia, agar bisa menghadirkan rumusan RUU baru melalui mendengarkan masukan berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR itu menilai terkait target waktu penyelesaian dalam 100 hari kerja, itu tergantung seberapa banyak poin-poin yang dipersoalkan ketika proses pembahasannya, di antaranya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya.