DPR Nilai Omnibus Law Keamanan Laut Belum Diperlukan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Omnibus Law terkait keamanan laut dinilai belum diperlukan. Tapi yang diperlukan saat ini adalah penguatan kekuatan TNI Angkatan Laut untuk menyikapi polemik di perairan Natuna Utara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1). 

Politisi Partai Gerindra menilai cara diplomasi memang harus ditempuh pemerintah Indonesia karena memang melalui jalur itu melibatkan beberapa negara yang berkepentingan serta PBB.

Soal kunjungan Presiden Jokowi ke Natuna, dirinya  memberikan apresiasi. Dengan kunjungan ini maka akan meningkatkan moral pasukan TNI dan menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat.

"Kita harus apresiasi, lalu soal pengerahan kapal ikan saya pikir kalau perlu seluruh kapal tangkap yang memang sanggup untuk ke Natuna," katanya.

Dia menilai langkah-langkah yang telah diambil pemerintah sudah tepat dan memang yang diperlukan adalah peningkatan jalur diplomasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan bentuk aturan Omnibus Law yang akan mensinergikan Undang-Undang tentang Keamanan Laut. Dua pilihan yang muncul adalah melalui peraturan pemerintah atau undang-undang.

"Membuat omnibus tentang kelautan itu entah nanti cukup di PP, sampai ke Undang-Undang. Tergantung hasil diskusi," kata Mahfud, Selasa (7/1).

Menurut Mahfud, terdapat sekitar 24 Undang-Undang dan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang tumpang tindih dalam hal keamanan laut. Aturan-aturan itu menurut dia melibatkan sekitar tujuh instansi dan kementerian/lembaga seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, dan Kementerian Hukum dan HAM.