DPR: Ormas Dapat Mengubah Pola Pikir Masyarakat

SHARE

Anggota Komisi II DPR RI Drs. Cornelis


CARAPANDANG.COM - Masyarakat diharapkan turut aktif terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) sehingga dapat berhimpun dalam pembangunan daerah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Drs. Cornelis saat melaksanakan kunjungan kerja dalam masa reses anggota DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 ke daerah pemilihan Kalimantan Barat I, Rabu (10/3). 

Dia mengatakan dengan aktif  berorganisasi maka masyarakat bisa belajar bagaimana cara untuk memanajemen sebuah organisasi, tentu berdasarkan aturan yang ada. 

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sebagaimana aturan organisasi kemasyarakatan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Dia menuturkan bahwa fungsi dari organisasi adalah untuk menghimpun masyarakat, jika organisasi itu membahayakan keselamatan NKRI dan masyarakat Indonesia, pemerintah dapat membubarkannya. "Organisasi adalah tempat kita untuk belajar atau mendidik sebagai kader pemimpin kedepanya dan yang terpenting organisasi masyarakat (Ormas) dapat mengubah pola pikir masyarakat. Namun, jika organisasi itu membahayakan NKRI pemerintah dapat membubarkannya, maka dari itu berorganisasi haruslah terorganisir," ujarnya.