DPR: Penanganan Sosial ABK Lebih Intensif Digerakkan Oleh Masyarakat

SHARE

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf


CARAPANDANG.COM - Penanganan pendidikan anak berkebutuhan khusus tidak harus dilakukan oleh Kemendikbud. Kementerian Sosial (Kemsos) juga seharusnya turut bergabung dalam menangani masalah tersebut. 

Demikian disampaikan  Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf  dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/9).

Dia beralasan bahwa  Kemsos memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

“Anak-anak yang memiliki masalah mental seperti autis dan lainnya, saya kira belum memperoleh perhatian secara khusus dari Kemensos, khususnya Dirjen Rehabilitasi Sosial. Memang secara usia, ada yang berumur 18 tahun bahkan lebih, akan tetapi secara mental sebenarnya mereka berusia 6 tahun," jelasnya. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, Bukhori menyampaikan bahwa sejumlah program penanganan sosial terhadap anak berkebutuhan khusus lebih intensif digerakkan oleh masyarakat daripada pemerintah. "Saya justru melihat sejauh ini peran publik jauh lebih intensif dalam menyentuh mereka, mulai dari penyediaan panti swadaya sampai penyusunan kurikulum belajar mereka. Sebab itu, tolong pemerintah bisa serius memperhatikan kondisi mereka mengingat mereka adalah aset bangsa kita juga” ujar Bukhori.

Kemendikbud memperkirakan sekitar 70 persen ABK tidak memperoleh pendidikan yang layak. Sementara, data dari BPS tahun 2017 menunjukkan jumlah ABK di Indonesia mencapai 1,6 juta orang. Artinya, sekitar 1 juta ABK belum memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong Kemsos untuk bergabung dengan cara menggulirkan bantuan yang sifatnya tidak konsumtif semata, tetapi memiliki pola memberdayakan.

Menurut Bukhori, paradigma itu perlu dikembangkan dalam rangka membuka pelibatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam merespons isu sosial sekaligus mendorong kemandirian pihak yang dibantu sehingga bisa berdaya.

Di samping itu, ia menilai anggota DPR pun perlu dilibatkan oleh Kemsos dan Kemendikbud mengingat selain memiliki fungsi pengawasan, DPR juga memiliki fungsi representasi. “Fungsi fasilitasi pemerintah tetap ada melalui balai-balai yang disediakan. Akan tetapi perlu ada proses pemberdayaan publik untuk bersama-sama menyelesaikan isu sosial. Di samping itu, Kemsos juga perlu melibatkan DPR mengingat selain memiliki fungsi pengawasan, kami juga memiliki fungsi representasi, yakni mewakili orang fakir. Melalui sinergi yang kuat, penyelesaian masalah sosial bisa dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berdampak," tutupnya.