DPR: Pengadaan Rapid Tes Covid-19 Harus Diawasi KPK

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM -  Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan untuk segara melakukan tes massal guna menekan penyebaran virus corona di Indonesia. Dan presiden juga meminta untuk segera membeli alat rapid test COVID-19 dari China.

Agar proses pengadaan dan pendistribusian alat yang masuk ke Indonesia nanti tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum maka semua pihak, termasuk KPK turut mengawasi. 

"KPK juga perlu diturunkan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan karena program ini telah menyerap dana negara yang cukup besar,"ujar  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem,  Ahmad Sahroni  dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sahroni menilai pengadaan alat ini merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan secara gotong royong. Maka itu Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi pihak yang menjadi rekan kerja komisi seperti Polisi dan Imigrasi, untuk bekerja optimal mengawal proyek ini.

Agar kebijakan rapid test dapat dijalankan secara merata, maka  Politisi Partai NasDem ini meminta kepada pihak-pihak lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menjalankan koordinasi dengan baik dan benar.  "Kemenkes dan pemerintah daerah juga perlu turut berkordinasi dalam menyebarkan alat ini ke daerah-daerah sehingga publik bisa terlayani secara maksimal. Tidak boleh ada ego sektoral dalam menjalankan kebijakan ini," ujarnya menambahkan.