DPR: Penunjukan Idham Aziz sebagai Calon Kapolri Tidak Cacat Hukum

SHARE

Istimewa


 CARAPANDANG.COM -  Penunjukan calon Kepala Polri (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden. Maka terserah presiden apakah mau mengusulkan satu nama atau lebih. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10). 

Sufmi menegaskan tidak ada pihak manapun yang mencampuri keputusan presiden. "Penunjukan calon Kapolri itu hak prerogatif Presiden Jokowi, kalau yang diusulkan masa tugasnya tinggal 1 sampai 1,5 tahun, itu hak prerogatif Presiden,"  ujarnya.

Dasco menilai penunjukan Komjen Pol Idham Aziz sebagai calon Kapolri tidak cacat hukum sehingga tinggal menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Menurut dia, Surat Presiden yang mengajukan nama Idham Aziz sudah diterima Pimpinan DPR pada Rabu (23/10) dan dalam waktu dekat akan dibahas di Rapat Pimpinan.

"Apabila komisi yang sudah terbentuk dalam hal ini Komisi III DPR sudah ditetapkan pimpinan dan anggotanya, maka sesuai batas waktu yang ada, kemungkinan akan segera diadakan uji kelayakan," ujarnya.

Dasco mengatakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk sehingga tinggal dimasukkan nama-nama anggota dari tiap fraksi dan ditetapkan anggota-anggotanya. Dia mengatakan, Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Aziz Syamsuddin akan membicarakan dengan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan calon Kapolri.Â