DPR Sahkan RUU MK Menjadi Undang-undang

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) menjadi Undang-Undang.

Sebelum mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  terlebih dulu menanyakan kepada anggota Sidang Paripurna IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 apakah RUU MK dapat disetujui menjadi Undang-Undang.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Serentak, anggota DPR yang hadir menjawab setuju. Palu pun diketuk. Selanjutnya Dasco mempersilakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir Presiden Joko Widodo terhadap UU MK yang baru disahkan.

Yasonna, mewakili Presiden Jokowi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota DPR RI atas disahkannya UU MK yang baru.

Yasonna mengatakan Presiden Jokowi sangat mengharapkan agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

"Sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional dan tetap konstitusional," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, Presiden Jokowi mengatakan bahwa MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman perlu dijaga kemerdekaannya berdasarkan pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Presiden Jokowi juga berpandangan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama terselenggara Negara Hukum, sebagaimana diamanatkan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

"Namun demikian, kekuasaan kehakiman juga perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintah yang demokrat," kata Yasonna, membacakan Pandangan Akhir Presiden terkait RUU MK.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi mutlak diperlukan agar peran tersebut dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan.