DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Masih Bersifat Wacana

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan,  bahwa rancangan undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang dalam beberapa pekan terakhir ramai dibicarakan masih bersifat wacana.  

"Ya RUU minuman beralkohol ini sampai saat ini masih bersifat wacana," ujarnya di Kupang, Rabu (18/11). Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya penolakan dari beberapa perajin minuman beralkohol di NTT yang menyatakan bahwa jika UU itu disahkan maka akan mematikan perekonomian mereka.

Dia menuturkan, bahwa pembahasan soal RUU minuman beralkohol ini sudah pasti akan memakan waktu yang panjang dan pastinya pembahasan UU tersebut akan melibatkan berbagai pihak.

Dia memandang UU yang dibuat seharusnya tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang selama ini berjalan. Tetapi jika UU dibuat untuk membatasi atau mengatur bagaimana produksi minuman beralkohol benar-benar tepat, maka ia menyetujuinya.

"Jadi UU itu dibuat atau disahkan tentu kalau dalam konsep membatasi atau mengatur bagaimana produksi dan distribusi minol itu benar-benar tepat itu, oke. Tetapi kalau sampai membatasi usaha bahkan mengganggu hajat hidup orang banyak yang selama ini sudah hidup dengan baik dari produksi minuman beralkohol ini tentu tak bisa diterima," ujarnya.

Apalagi kata dia, di NTT sendiri banyak sekali perajin minuman beralkohol tradisional yang selama ini menghidupi keluarganya bahkan menyekolahkan sampai ke perguruan tinggi dengan hasil berjualan minuman beralkohol tradisional.

"Nah kami akan tetap menjaga agar wacana UU minuman beralkohol ini juga harus tetap memberikan ruang agar orang-orang NTT yang selama ini hidup dari produsen minuman beralkohol tradisional ini tetap bisa diatur sesuai dengan aturan tetapi tidak membuat mereka mati," tambah dia.