DPR Tanggapi Pernyataan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Soal RUU Omnibus Law

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Anggota Badan Legislasi DPR RI,Firman Subagyo mengatakan bahwa semua aturan perundangan yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia sudah diakomodasi dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang merupakan usulan Presiden Joko Widodo untuk mensinkronkan sejumlah undang-undang agar ramah investasi.

Maka itu dia berharap kepada BKPM jika masih beranggapan ada UU dan aturannya di bawahnya akan menghambat segera melaporkan ke tim yang sedang merumuskan draf RUU tersebut. 

"Jika BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beranggapan masih ada undang-undang dan aturan di bawahnya yang menghambat investasi, sebaiknya dilaporkan ke tim yang menggodok draft RUU Omnibus Law. Aturan yang mana?undang-undang apa dan pasal berapa?," kata melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Senin (30/12).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut masih ada undang-undang dan aturan perundangan lainnya yang menghambat investasi.

Menurut Firman, Tim Penyusun RUU Omnibus Law ini dikordinasikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kepala BKPM bisa langsung berkordinasi dengan tim, sebab semua aturan yang dinilai menghambat investasi sudah dikumpulkan," katanya.

Pembahasannya, kata dia, akan dilakukan pada awal tahun 2020 setelah RUU Omnibus Law ini disampaikan oleh Pemerintah ke DPR RI.

Politisi senior Partai Golkar ini sejak awal ditugaskan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua umum Partai Golkar untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR. "Sebaiknya kita tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kebimbangan di masyarakat terkait aturan perundangan yang dinilai menghambat investasi itu. Kita tunggu pembahasannya di DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut undang-undang yang menghambat investasi itu ada pada kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). KLHK bermitra dengan Komisi IV DPR RI. Firman yang juga pimpinan Komisi IV DPR RI menegaskan, investasi itu hendaknya tidak menghalalkan segala cara, khususnya terkait dengan KLHK, karena terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.