DPR: Warga Yang Mengkritik Kebijakan Negara Dalam Atasi Covid-19 Harus Dilindungi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penegakan hukum harus tetap mengedepankan langkah persuasif dan bijak. Serta mengedepankan due process of law atau jelas dasar aturan dan prosedur yang dilakukan dengan benar.

Hal ini Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4). 

Apa yang disampaikan politisi PKS ini menanggapi Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19. Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia.

Nasir mendukung penuh langkah Kepolisian menindak tegas para penyebar hoaks soal Covid-19. Namun, bagi masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah dalam mengatasi pendemi ini harus mendapatkan perlindungan hukum. 

"Tidak bisa kita pungkiri bahwa ada kabar bohong soal COVID-19 yang merugikan masyarakat dan itu harus ditindak. Sedangkan warga negara yang kritis mengkritik kebijakan negara dalam mengatasi pandemi ini, harus dlindungi, Polri harus bersama rakyat," ujarnya.

Dia  meminta agar Polri tetap menjunjung tinggi fungsi pelayanan, pengayom, dan pelindung rakyat dengan mengedepankan aspek profesionalitas, modern, dan terpercaya. Menurut dia, terkait dengan soal aturan penghinaan presiden dalam Surat Telegram Kapolri itu, tentu harus hati-hati dalam penerapannya karena selain mengandung multitafsir dan seperti "pasal karet", ketentuan itu juga sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi RI.

"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah COVID-19 adalah hal yang lumrah," katanya.

Nasir menilai yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19. Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin. Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.