DPRD Tanjungpinang Usulkan Perda CSR

SHARE

KEtua Bapemperda DPRD Tanjungpinang, Hendyamerta


CARAPANDANG.COM – DPRD Tanjungpinang telah melakukan sidang paripurna terkait usulan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2020 ini. Dalam sidang tersebut Wali Kota Tanjungpinang mengusulkan beberapa Ranperda, sementara DPRD Tanjungpinang mengajukan Ranperda inisiatif yaitu tentang Tanggung Jawab Sosial Perushaan atau lebih dikenal dengan nama CSR.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hendy Amerta Rabu (22/1/2020) mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan segera membentuk Pansus enam Ranperda yang diajukan Pemko Tanjungpinang.

“Ada enam propemperda yang prioritas yang diajukan Pemko Tanjungpinang, sedangkan dari inisiatif DPRD ada Ranperda CSR. Jika tidak ada halangan hari Selasa (28/1/2020) DPRD akan membentuk Pansus terkait enam Ranperda yang diajukan Pemko Tanjungpinang," kata legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Keenam Ranperda yang akan dibentuk Pansus oleh Bapemperda tersebut adalah Ranperda tentang Perseroan Terbatas BPR, Ranperda Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.