Dua Warek UIN Jakarta Yang Diberhentikan Ajukan Banding Administrasi Ke Menteri Agama

SHARE

Prof. Dr. Masri Mansoer


CARAPANDANG.COM - Dua Wakil Rektor UIN yang diberhentikan karena mendorong UIN Jakarta Bersih, mengajukan banding administrasi ke Menteri Agama RI.  Kedua orang yang diberhentikan tersebut yakni Prof. Dr. Masri Mansoer dan Prof. Dr. Andi Faisal Bakti.

Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Carapandang.com, Rabu (10/3) Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (Taktis) menjelaskan pada 24 Februari 2021 lalu Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti mengajukan keberatan ke Rektor UIN atas pemberhentiannya dari Jabatan Wakil Rektor. Tetapi setelah melewati 10 hari kerja sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Rektor yang memiliki kewajiban memberikan tanggapan, tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan.

"Maka oleh karena itu Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS) mewakili Prof Masri dan Prof. Andi akan menyampaikan banding administrasi ke Menteri Agama hari ini, Rabu 10 Maret 2021, di Kantor Pusat Kementrian Agama Pukul 13.30 WIB,"  terang kordinator Taktis Mujahid A Latief.

Seperti diketahui sebelumnya, Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi Faisal Bakti diberhentikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari Jabatannya Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama. Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, prosedur dan dasar hukum yang jelas, hanya berdasar alasan dianggap tidak dapat bekerjasama lagi. Padahal sesungguhnya Kedua Wakil Rektor tersebut tidak pernah lagi diajak komunikasi, koordinasi, maupun disposisi lagi terkait tugas dan fungsi sebagai Wakil Rektor. 

Pemberhentian pun diduga kuat karena kedua Wakil Rektor tersebut dianggap membantu mengungkap karena disebutkan namanya menjadi saksi dalam laporan kepolisian mengenai dugaan Tindak Pidana dalam Pembangunan Asrama  yang menyeret salah satu Guru Besar di UIN Jakarta. Pengajuan Keberatan merupakan mekanisme yang disebutkan dalam UU Aparatur Sipil Negara  dan UU Administrasi Pemerintahan.