Ekonom: G20 Dorong Pendapatan RI Lewat Perpajakan Internasional

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan adanya framework yang jelas oleh G20 terkait dua perpajakan internasional akan menguntungkan pendapatan Indonesia.

“Dengan adanya framework yang jelas terkait pajak internasional tentu akan menguntungkan Indonesia dalam hal potensi pundi penerimaan,” katanya kepada Antara di Jakarta, Senin.

Pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam Presidensi G20 Indonesia sendiri telah menghasilkan 14 poin komunike yang salah satunya mengenai perpajakan internasional.

Perpajakan internasional ini memiliki dua pilar yakni pertama adalah mengenai pengenaan pajak di sektor digital dan pilar kedua adalah global minimum taxation untuk perusahaan yang bergerak antarnegara.

Kedua pilar perpajakan internasional ini akan menjadi kebijakan efektif di tingkat global mulai 2023.

“Apa yang diajukan dalam pilar pajak internasional sebenarnya merupakan agenda yang sudah ada sebelumnya terutama untuk BEPS dan AEoI,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pendapatan Indonesia akan mendapat peluang dari aturan ini terutama terkait pengenaan pajak di sektor digital

Hal itu dapat terjadi karena potensi ekonomi digital cukup besar dan Indonesia merupakan pasar potensial untuk pengembangan ekosistem digital dalam beberapa tahun ke depan.
 

Halaman : 1