Empat Tersangka Korupsi Dana COVID-19 di Indramayu Tertangkap

SHARE

Satreskrim Polres Indramayu menangkap empat tersangka dkasus dugaan korupsi dana COVID-19


CARAPANDANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.

Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.

Di 2020, lanjutnya, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi COVID -19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam COVID-19 berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,4 miliar.

Halaman : 1