Eskpor Benih Lobster untuk Siapa?

SHARE

carapandang.com


CARAPANDANG.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia kembali mengizinkan ekspor benih lobster. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.  Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ini bertolak belakang dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016  tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia pada masa Menteri Susi Pudjiastuti.

Buntut dari kebijakan ini pun menuai polemik dari sejumlah kalangan.  Meski demikian Menteri Edhy tetap melanjutkan kebijakan tersebut dengan alasan keputusan melegalkan ekspor bibit lobster bertujuan untuk menyejahterakan kehidupan nelayan.

Selengkapnya, saksikan video di atas.