Fadel Muhammad Sebut DPD Dipilih Rakyat Tapi Ompong

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilibatkan dalam mengusulkan perubahan dalam kebijakan transfer dana ke daerah. Hal ini perlu dilakukan sebagai upanya penguatan lembaga tersebut.

"UU tentang dana transfer ke daerah diberikan kekuasaan juga kepada DPD RI sehingga DPD punya kuasa kepada daerah. Karena kalau tidak maka tidak dianggap dan seperti defisit demokrasi," ujarnya usai menghadiri diskusi bertajuk "Upaya Memperkuat Sistem Perwakilan Politik Bikameral", di Kantor LIPI, Jakarta, Kamis (12/3).

Fadel tidak ingin DPD meski dipilih langsung oleh rakyat tapi tidak memiliki kekuatan. Maka itu  dia mengusulkan agar ada revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan, khususnya mengenai transfer dana ke daerah diberikan kekuasaan kepada DPD untuk pengawasan.

Lebih lanjut dia menuturkan dalam revisi tersebut harus dibuat aturan agar DPD RI diberikan kekuasaan untuk ikut mengevaluasi kinerja pemerintah daerah (Pemda) dan ikut menentukan kebijakan-kebijakan di daerah. "Tidak ada di seluruh dunia, orang yang dipilih namun 'ompong', ini hanya ada di Indonesia. Di negara-negara lain, posisi senator kuat namun di Indonesia terjadi defisit demokrasi, orang yang dipilih namun 'ompong'," jelasnya.

Fadel mengatakan LIPI sedang membuat studi yang menarik yaitu memperkuat sistem bikameral untuk perkuat sistem demokrasi di Indonesia dan saat ini demokrasi ada DPD dan DPR. Menurut dia, kalau membuat perubahan Pasal 22 UUD 1945 untuk memperkuat posisi DPD, sangat sulit karena ketika MPR meminta masukan kepada berbagai pihak, semua memiliki pendapat yang berbeda-beda.

"Ini terjadi tarik ulur dan ketika MPR meminta pendapat dari berbagai unsur seperti kelompok-kelompok agama, partai politik, semua berbeda," ujarnya.

Menurut dia, mereka ingin masuk dalam perubahan UUD 1945 padahal yang diinginkan hanya pada pokok-pokok pembangunan negara karena itu dirinya mengusulkan untuk memperkuat DPD RI dengan mengubah kebijakan dana transfer ke daerah.