FEB UHAMKA Selenggarakan Webinar

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Galeri Investasi Syariah dan Mini Bank Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menyelenggarakan Webinar  dengan tema "Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Lembaga Keuangan Syariah" yang dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut (2-3 Juli 2020). Kegiatan ini terbuka untuk umum dan telah dihadiri lebih dari 250 peserta.

Webinar ini bertujuan untuk memberi wadah diskusi terkait lembaga keuangan syariah mengahadapi pandemi serta menjelaskan strategi  investasi berprinsip syariah di masa pandemi Covid-19. 

Pada hari pertama (02/07) membahas "Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Lembaga Keuangan Syariah dalam Dana Pihak Ketiga", yang dijelaskan oleh Associate Trainer dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yakni Iman Ni'Matullah dan Koordinator Regional FoSSEI yakni Hadi Aupa.

Menurut Iman Ni'Matullah, Covid-19 berpengaruh signifikan terhadap lembaga keuangan syariah, tak ayal beberapa nasabah ditolak ketika hendak melakukan penyediaan modal, dan betapa ironinya ketika utang bertambah secara signifikan di masa pandemi ini untuk melindungi negara dalam penyediaan alat kesehatan dan menopang perekonomian negara.

"Saya khawatir di bulan Juni akan terjadi penurunan yang lebih signifikan," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut dia juga membahas mengenai kebijakan perbankan syariah. "Namun perbankan syariah melakukan kebijakan untuk menutup pembiayaan modal kecuali pada sektor-sektor yang dianggap aman,” imbuhnya. 

Adapun solusi yang diberikan oleh Hadi Aupa untuk mengahadapi penurunan pendapatan di masa pandemi covid-19, diantaranya; 1) Tingkatkan dana darurat; 2) Review dan rebalance portofolio; 3) Perhatikan momentum investasi; 4) Disverifikasi investasi; dan 5) Sehat pangkal bahagia dan kaya.

Pada akhir acara, Hadi Aupa juga berpesan kepada seluruh peserta webinar untuk berkontribusi dalam memajukan perekonomian syariah.

Pada hari kedua (03/07) membahas "Strategi Investasi Syariah di Masa Pandemi Covid-19" yang dijelaskan langsung oleh Asisten Manajer Divisi Pasar Modal Syariah yakni Deri Yustria. "Dimasa pandemi ini, intuisi bisnis harus digunakan dan harus mempunyai dana cadangan untuk solusi jangka panjang," ujarnya.

Dia juga menjelaskan tentang melakukan mitigasi risiko. Ada lima langkah yakni  1) Lakukan pengelolaan keuangan dengan baik; 2) Berinvestasi dari dana yang direncanakan untuk masa depan; 3) Jangan berhutang untuk membeli saham; 4) Mempelajari analisa fundamental dan teknikal; 5) Serta mengevaluasi dan pemantauan atas performa investasi.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa aktivitas yang terjadi di pasar modal ialah aktivitas jual-beli dan bukan judi, yakni dengan menerapkan prinsip syirkah (kerjasama) serta akad bai al-Musawamah (tawar menawar). Pasar modal syariah memiliki landasan regulasi yang berasal dari Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Pasar Modal Syariah.

"Pada tahun 2018, Bursa Efek Indonesia mendapat penghargaan sebagai The Best Emerging Islamic Capital Market. Hal ini menunjukan Indonesia memiliki sistem syariah yang mumpuni di pasar modal," tutupnya.