FPAN Akan Turut Menjaga Agar TAP MPRS XXV/1966 Tidak Diabaikan Di RUU HIP

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -   Jika TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 diabaikan dan tidak masuk dalam konsideran  Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) maka PAN secara tegas akan menarik diri dari pembahasan RUU tersebut. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulaydalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/5). 

Saleh mengatakan bahwa PAN tidak mau bermain-main dengan isu yang sangat sensitif, sebab ini bisa mencederai umat dan masyarakat.   

Seperti diketahui TAP MPRS nomor XXV tahun 1966  adalah tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Melihat pentingnya hal itu, maka PAN akan turut menjaga dan mengawal RUU HIP untuk mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai salah satu dasar pertimbangan RUU tersebut. Maka itu,  dia menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat.

"PAN tegak lurus dalam membela dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas," ujarnya.

Saleh menjelaskan, persoalan pentingnya TAP MPRS dijadikan sebagai dasar pertimbangan, telah disuarakan oleh hampir semua fraksi. Dia berharap dalam pembahasan nanti, ini akan tetap disuarakan dan diperjuangkan sehingga pembahasan RUU itu tidak menimbulkan polemik dan kontroversi.

"Ketika dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran," katanya.