FPKS Akan Terus Berjuang Agar TAP MPRS XXV/1966 Masuk Dalam Konsiderans RUU HIP

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus menjadi rujukan. Dia meminta jangan mengabaikan bahaya laten dari ajaran tersebut. 

Atas dasar ini FPKS menolak tidak  tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966  kedalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Saat ini RUU HIP telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

"Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Jazuli mengatakan masih berlakunya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 ini mengandung pesan bahwa bahaya laten PKI dan ideologi komunis jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila. Maka itu dia menekannya saat bicarara soal HIP harus membunyikan secara tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia.

Apalagi, menurut dia, TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, dan PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila namun gagal. "Menjadi aneh, menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak dijadikan konsiderans. Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," ujarnya.

Menurut dia, RUU HIP seharusnya bukan hanya tegas terhadap bahaya bangkitnya PKI dan ideologi komunisnya, melainkan juga bagaimana mampu menegaskan posisi Pancasila terhadap sistem politik/budaya dominan dari paham liberalisme, kapitalisme, sekularisme, hodonisme, dan konsumerisme.

"Selain itu, juga praktik gerakan terorisme, sparatisme, dan isme-isme lainnya yang merangsak masuk dalam perikehidupan bangsa Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsiderans RUU HIP dan ke depan dalam pembahasan RUU tersebut, Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut.