FSGI Beri Raport Merah Untuk Mendikbud

SHARE

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim


CARAPANDANG.COM -  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan raport merah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Nadiem Makarim. Berdasarkan penilaian yang diberikan  yang berdasarkan kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) sebesar 75, nilai rata-rata kinerja Mas Menteri masih di bawah rata-rata, yakni 68. 

"Nilai KKM Mas Menteri masih di bawah KKM 75, yakni nilai rata-ratanya hanya 68," ujar Sekjen FSGI, Heru Purwanto dalam diskusi Pendidikan: Evaluasi 1 Tahun Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Menteri Nadiem pada Minggu (25/10) melalui aplikasi  Zoom.

Heru menjekelaskan selama satu tahun FSGI melakukan pemantauan kinerja dan memiliki sejumlah data survey terkait Kinerja Mas Menteri Nadiem selama satu tahun, setelah melakukan analisis kinerja Mendikbud Nadiem, FSGI memberikan penilaian  kinerja dengan memberikan nilai rapor atau penilaian hasil kinerja dengan menggunakan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) sebesar 75. 

Adapun kinerja yang dipilih untuk diberikan penilaian ada  8 (delapan), yaitu sebagai berikut : (1) Kurikulum Darurat  dengan nilai 80 (tuntas), (2)  BDR atau PJJ dengan nilai 55 (tidak tuntas), (3) Hibah Merek Merdeka Belajar  dengan nilai 60 (tidak tuntas), (4)  Bantuan Kuota Belajar dengan nilai 65 (tidak tuntas), (5) Penghapusan UN/USBN dengan nilai sempurna 100 ( tuntas), (6)  Asesmen Nasional dengan nilai 75 (tuntas), (7) Relaksasi BOS dengan nilai 60 (tidak tuntas) dan (8) Program Organisasi Penggerak (POP) dengan nilai 50 (tidak tuntas).

"Dari 8  program yang dinilai, hanya 3 (tiga) yang tuntas, sedangkan 5 (lima) tidak tuntas dengan nilai rata-rata sebesar 68, sehingga dengan demikian Mendikbud menurut versi FSGI mendapatkan nilai raport merah, tidak naik kelas," jelasnya. 

Dia menjelaskan indikator penilaian didasarkan pada kelebihan dan kekurangan dari masing-masing program. "Jika lebih banyak kelebihannya, maka nilainya tinggi. Namun jika program tersebut lebih banyak faktor kelemahannya, maka nilainya semakin rendah," ujarnya.

Berdasarkan hasil kinerja Mas Menteri tersebut, maka FSGI menyampaikan 6 rekomendasi. Pertama, FSGI mendorong Kemndikbud untuk  menetapkan satu kurikulum saja dalam masa pandemi ini, yaitu Kurikulum darurat dalam situasi khusus karena kondisi bencana.  Meski di wilayah zona hijau sekalipun, jam tatap muka dikurangi, tidak bisa normal. Sehingga, ketika waktu pembelajaran sudah dikurangi, maka kurikulumnya juga harus menyesuaikan.

Kedua, FSGI mendorong Kemdikbud untuk melakukan pemetaan permasalahan PJJ dengan data terpilah, misalnya masalah hambatan PJJ secara daring dan luring per sekolah, per kecamatan, per kabupaten, per provinsi dan secara nasional. Data ini diperlukan untuk melihat permasalahan secara spesifik sehingga intervensi pemerintah menjadi tepat sasaran dan tepat manfaat;

Ketiga, FSGI mendorong Presiden memastikan bahwa Penyerahan Hibah dari PT sekolah Cikal kepada Kemdikbud dan Kementerian Agama  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan sebuah Perseroan Terbatas (PT);

Keempat,  FSGI mendorong bantuan kuota internet yang mubazir dialihkan kepada bantuan alat daring, wifi warga berbasis RT/RW  dan pengadaaan  alat penguat sinyal di daerah-daerah blank spot. Kelima,  FSGI mendorong persiapan Asesement Nasional (AN) melibatkan stake holder terkait, terutama guru dan sekolah. Pemerintah harus membuka ruang publik  untuk mengawasi persiapan, ujicoba dan  pelaksanaan  AN.

"Rekomendasi keenam,   FSGI meminta Program Organisasi Penggerak (POP) di evaluasi menyeluruh, jika ternyata berpotensi mubazir dan merugikan keuangan Negara, sebaiknya POP dibatalkan, alihkan untuk program lain yang jauh lebih bermanfaat," ujarnya.Â