FSGI Usulkan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Situasi Darurat Dan Tolak Pasal 126 RUU Sisdiknas

SHARE

Sekjen FSGI, Heru Purnomo


CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) memiliki prakarsa perubahan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua UU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Kedua UU tersebut ditambah UU RI tentang Pendidikan Tinggi akan dilebur dalam UU RI tentang Ciptakerja atau Omnibus Law. 

Dalam Draft RUU tersebut, ada beberapa catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yaitu dari draft RUU pada Pasal 126 yang berbunyi bahwa “Penetapan kode etik guru oleh Mendikbud-Ristek RI berdasarkan masukan dari organisasi profesi guru”. Pasal ini merupakan perubahan dari pasal 42 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dimana salah satu kewenangan organisasi profesi guru adalah menetapkan dan menegakan kode etik bagi anggota”.  Pasal 126 mengambil alih kewenangan organisasi guru dalam menegakan kode etik dari organisasi profesi ke KemdikbudRistek.  

“Perubahan tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan, perkembangan, dan kemandirian organisasi profesi guru. Guru dikendalikan oleh Pemerintah Pusat, wibawa, kemandirian dan kebebasan dalam pembinaan, dan pengembangan guru ke depannya akan mengalami hambatan”, ujar Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI. 

Heru menambahkan, bahwa FSGI memiliki sejumlah alasan terkait keberatan jika pasal 42 yang mengatur tentang  kewenangan organisasi guru pada UU RI No 14 tahun 2005 diubah dan diambil alih Negara berdasarkan pasal 126 RUU tersebut, dengan alasan  sebagai berikut :

(1)    Perubahan kewenangan menetapkan dan menegakan kode etik  guru diubah menjadi kewenangan dari KemdikbudRistek sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 42. Pasal 42 angka 1 mengatur bahwa “penetapan dan penegakan kode etik guru adalah kewenangan pengurus organisasi profesi guru”.

(2)    Kemerosotan dalam Demokrasi di Republik ini. Di Negara Demokrasi, seharusnya pemerintah bukan mengontrol guru, memang seharusnya Pemerintah memberikan  kepercayaan kepada organisasi profesi guru dalam penetapan dan penegakan kode etik guru sesuai amanat Undang-Undang.

Halaman : 1