Gayanya Meniru Kim Jong Un, Komedian Australia Ditahan Otoritas Singapura

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Seorang komedian Australia ditahan otoritas Singapura ketika akan memasuki negara kota itu. Komedian Australia berdarah China, Howard X, sempat ditahan petugas di bandar udara Singapura, Jumat (8/6/2018). Laki-laki yang mirip pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu ditahan selama beberapa jam dan diinterogasi tentang pandangan politiknya.

Komedian bernama Howard X itu mengatakan dirinya ditahan selama dua jam dan ditanyai selama 30 menit ketika tiba di Bandara Changi, Jumat (8/6/2018).

Howard dikenal sering berpura-pura menjadi pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dalam aksinya. 

"[Mereka] bertanya apa pandangan politik saya dan apakah saya pernah terlibat protes di negara lain," paparnya, seperti dilansir Reuters, Sabtu (9/6).

Otoritas Singapura juga memerintahkannya untuk tidak mendekati area Pulau Sentosa dan Shangri-La, dua lokasi yang disiapkan untuk menjadi area khusus untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) AS-Korut. 

Adapun Immigration and Checkpoints Authority of Singapore (ICA) menyampaikan seseorang bernama Lee Howard Ho Wun tiba di Changi pada Jumat (8/6) sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dia disebut ditanyai petugas sekitar 45 menit kemudian.

Setelah itu, dia diperkenankan masuk ke Singapura.

"Sebagai bagian dari proses imigrasi, para pejalan yang tiba di Singapura bisa saja mendapat tambahan pertanyaan atau pemeriksaan," terang ICA.

Howard sebelumnya juga menyambangi Singapura pada bulan lalu, berjalan-jalan di dekat Merlion dan Marina Bay Sands Hotel dengan penampilan seperti Kim. 

Dia mengungkapkan rencananya untuk menggelar aksi serupa sebagai bentuk satir politik dalam beberapa hari ke depan. Kali ini dengan menggandeng Dennis Alan, seorang peniru Donald Trump.

Kelompok pembela hak asasi manusia sejak lama mengecam undang-undang Singapura yang amat membatasi kritik dan unjuk rasa damai.

Contohnya, pengunjuk rasa harus lebih dulu dapat izin sebelum menggelar aksinya. Mereka juga hanya bisa melancarkan protes di kawasan yang sudah ditentukan yang disebut Speaker’s Corner.

Pemerintah Singapura membela diri dengan mengatakan undang-undang dan peraturan itu diperlukan untuk menjamin ketertiban dan harmoni.

Sumber : Reuters