Geledah Kantor Di Jaksel, KPK Tak Temukan Buron Nurhadi CS

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor yang berada di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (27/2).  Namun dalam penggeledahan tersebut KPK tidak menemukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Keberadaan DPO tidak ditemukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/2).

Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Ali menjelaskan dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan dokumen yang terkait dengan perkara.  "Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujar Ali.

Usaha KPK untuk menangkap dan mencari buron tersebut akan terus dilakukan. "Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NHD dan kawan-kawan," ujarnya menambahkan.

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.