Gubernur Jateng: Sangat Mungkin Pilkada 2020 Ditunda

SHARE

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah


CARAPANDANG.COM -  Guna mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19, ada baiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertimbangkan usulan sejumlah pihak mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Demikian disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo  di Semarang, Senin (21/9). 

"Iya, silakan dari kementerian, pemerintah pusat, KPU, Bawaslu untuk menganalisis dan memperhitungkan. Memang kalau kita melihat di daerah zona merah, ini (pilkada serentak, red) sangat berbahaya," ujarnya. 

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini sangat dimungkinkan pelaksaaan Pilkada ditunda. Menurut Ganjar tinggal bagaimana KPU, Bawaslu atau Kemendagri membicarakan itu secara baik-baik berdasarkan data yang ada. "Semua sangat mungkin, tinggal nanti bagaimana keputusannya," ujarnya.

Politisi PDIP memberikan contoh, misal di Jawa Tengah sudah ada klaster dari para petugas panwaslu di Kabupaten Boyolali yang positif Covid-19.  "Maka saya kemarin menyarankan agar semuanya digelar virtual. Dulu saya juga usulkan, mungkin tidak menggunakan 'e-voting', tapi karena ini belum terlalu dipercaya, bisa jadi masalah," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah penyelenggara pilkada atau dengan kata lain pelaksanaan pilkada di daerah zona merah ditunda. "Bisa saja, ada yang ditunda, ada yang tetap jalan di tempat-tempat tertentu, tapi dengan pembatasan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, memang harus dipertimbangkan kondisi-kondisi itu agar tidak terjadi klaster baru Covid-19  yakni pilkada," ujarnya.

Suara meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda semakin kencang. Pihak-pihak yang meminta Pilkada 2020 ditunda karena dapat dapat membahayakan masyarakat. Dua  organisasi keagamaan besar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah  sudah secara tegas meminta kepada pemerintah untuk  menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.