Guru Ajak Siswa Memilih Ketua OSIS Seagama, KPAI: Ini Alarm

SHARE

Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Percakapan seseorang bernama TS (56) dalam grup WhatsApp ‘Rohis 58’ mendadak viral di media sosial. Pasalnya percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru.

TS merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diduga meminta agar anggota grup ‘Rohis 58’ tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.

“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” tulis Tini.

“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” ucap Tini dalam grup tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan guru yang bersangkutan juga telah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Guru ybs sudah di BAP dan Kepala Sekolah sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

KPAI Dorong Sekolah Tumbuhkan  Semangat Kerjasama Dalam Keberagaman

Peristiwa ajakan salah satu  guru di salah satu SMAN di Jakarta t untuk tidak memilih Ketua Osis yang tidak seagama  dengan mayoritas, menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman mulai luntur di negeri ini, termasuk di sekolah negeri, padahal sekolah negeri seharusnya tempat menyemai keragaman karena para siswanya sangat beragam, baik secara agama, suku, status social, dan lain-lain.

Sejatinya, penghargaan atas keragaman penting ditanamkan kepada para guru. Tujuannya supaya para guru dapat membudayakan keragaman dan mendorong para siswanya untuk menghargai keragaman dan dapat hidup damai dalam perbedaan.

Kunci menyemai keberagaman dan menghargai perbedaan di sekolah berada di tangan  para guru, sehingga penting menanamkan penghargaan atas keragaman kepada para guru dan Kepala Sekolah. .Para guru seharusnya menunjukkan sikap menghargai keberagaman karena hal itu selaras dengan prinsip pluralisme.  Kebanyakan guru memilih bersikap abu-abu dalam menghargai keberagaman.

Negara Republik Indonesia dibangun di atas dasar kebinekaan sehingga keputusan untuk menghargai keberagaman tidak bisa bersifat abu-abu. Keputusan menghargai keberagaman harus bersifat hitam-putih. Artinya, tidak boleh ada kata “tapi” yang bersifat menoleransi tindakan anti-keberagaman sekecil apa pun yang terjadi di sekitar kita.

“Jadi, toleransi itu mutlak, bukan sekadar menghargai perbedaan, tapi lebih dari itu, tidak ada kebencian sedikit pun pada perbedaan,” ucap Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan.

Menurutnya, apabila guru mengajarkan kebencian atas keberagaman, kebencian tersebut akan benar-benar terwujud di kalangan para siswa dan menjadi budaya di sekolah.

“Karena apa yang diajarkan guru didengar murid-muridnya,” tutur Retno.

Kepala sekolah yang menghargai keragaman akan mampu membangun budaya menghargai keberagaman di sekolah. Namun, apabila kepala sekolah bersikap sebaliknya, sekolah tersebut, menurut Retno, masih punya harapan apabila para guru masih tetap dapat menumbuhkan budaya keberagaman di kelas masing-masing.

Ia menegaskan, peran guru sangat strategis mewujudkan sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, yang tampaknya sudah mulai luntur di sekolah-sekolah. Menurut Retno, jika para guru menghargai keberagaman, maka para siswa akan turut bersikap menghargai keberagaman.Karena anak-anak itu peniru ulung dan mereka akan mudah meniru ketika gurunya memberikan contoh atau role model.

“Membangun budaya menghargai dan hidup dalam keragaman harus dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen negara, mulai dari kepala negara hingga kepala sekolah dan guru. Sekolah seharusnya menumbuhkan semangat kerja sama dalam keberagaman, bukan justru mendorong keseragaman,” pungkas Retno.

KPAI memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

1. KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan/BAP terhadap guru yang bersangkutan dengan  sesuai ketentuan dalam PP No. 53 tahun 2010 tentan  Disiplin Pengawai Negeri. Jika ybs terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas agar ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali;

2. KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memiliki program pelatihan bagi para guru dan kepala sekolah tentang isu  memperkuat nilai-nilai kebangsaan, Kemanusiaan, persatuan  dan penghargaan atas keragaman dan Hak Asasi Manuisa (HAM). Pelatihan ini bertujuan agar para guru dapat menyemai keragaman dan dan menjadi role model  bagi para siswanya untuk menghargai keragaman dan dapat hidup damai dalam perbedaan. Peran guru dalam menyemai keberagaman dan menghargai perbedaan disekolah sangat strategis;

3. KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  membuat survey singkat untuk mengukur dan memetakan   pandangan siswa atas keragaman, toleransi dan diskriminasi dengan sasaran survey para siswa dan guru. Hasil survey akan menentukan intervensi seperti apa yang harus dilakukan pemerintah menguatkan nilai-nilai persatuan dan keragaman di sekolah-sekolah;

4. KPAI mendorong para siswa untuk menjadi pelopor dan sekaligus pelapor jika menemui, menyaksikan atau mengalami diskriminasi di lingkungan sekolah dan masyarakat. Pelaporan dapat dilakukan melakukan sistem pengaduan di sekolah, di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, atau bisa juga di pengaduan KPAI. Pengaduan KPAI bisa menggunakan pengaduan online, bahkan bisa melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-3677-2273.

5. KPAI mendorong pihak sekolah untuk melakukan refleksi atas peristiwa ini dan sekolah wajib melindungi anak yang diduga mengirimkan screenshoot itu melalui media social sehingga menyebar. Sekolah justru harus mengapresiasi anak tersebut, bukan menekan apalagi mengacam siswa yang bersangkutan.