Guru Besar UGM Minta Pemerintah Perbaiki Substansi UU Cipta Kerja

SHARE

Arsip - Aksi Demo UU Cipta Kerja


CARAPANDANG - Guru besar Hukum Agraria untuk Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan bahwa dalam masa perbaikan formil, tidak menutup kemungkinan terjadi perbaikan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Perbaikan substansi itu perlu. Tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Maria dalam Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil Atas UU Cipta Kerja yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Maria berharap agar perbaikan yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang tidak hanya terbatas pada perbaikan formil, tetapi juga meliputi perbaikan substansi dan lebih memperhatikan partisipasi masyarakat dalam prosesnya.

Saat ini, pemerintah sedang membuat naskah akademik untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Undang-undang ini memiliki kedudukan yang sangat penting untuk menjadi penyokong perbaikan formil Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law.

Terkait dengan RUU PPP, Maria mengatakan bahwa, semestinya, UU PPP ke depannya mengatur lebih lanjut mengenai partisipasi publik. Memperjelas siapa ‘publik’ yang dimaksud oleh para pembuat undang-undang.

“Diperjelas siapa publik itu. Apakah mereka yang peduli terhadap kebijakan yang dirancang?” ucap dia.

Halaman : 1