Hadapi Covid-19, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Kemudahaan Pengadaan Barang/Jasa

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Dalam rangka penanggulangan wabah virus corona atau Covid -19 di Indonesia, pemerintah dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Perpres terkait kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa. 

Demikian disampaikan  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Jumat (20/3). 

Dia menjelaskan Perpres yang dimaksud antara lain akan mengatur kemudahan proses pengadaan barang dan jasa termasuk pelelangan, proses importasi dan pemasukan barang dari luar negeri serta proses redistribusi penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak COVID-19.

Selain itu juga proses lain yang mendukung kemudahan dan kelancaran pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan COVID-19.

Pada Jumat pagi, Presiden menggelar Rapat Terbatas "Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19”, melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta. Dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah menteri bidang ekonomi Kabinet Indonesia Maju, Bank Indonesia, OJK hingga LPS itu, Presiden menginstruksikan jajarannya mengeluarkan kebijakan yang dapat membantu sektor perekonomian dalam menghadapi dampak COVID-19.