Hari Pertama Ganjil Genap Wilayah Jakbar Polisi Tilang 62 Pelanggar

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Polisi mengenakan sanksi tilang terhadap  62 kendaraan pada hari pertama penerapan nomor polisi Ganjil Genap di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (28/9).

"Untuk hari pertama penerapan sanksi tilang terhadap kebijakan Ganjil Genap terjaring 62 kendaraan di dua titik," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudharmo saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut data yang diberikan Sudharmo, tercatat sebanyak 44 kendaraan yang di tilang di Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya S Parman pada pukul 06.00 sampai 10.00.

Sedangkan pada pukul 16.00 sampai 21.00 pihaknya hanya menilang 18 kendaraan yang melewati dua titik tersedia.

Menurut Sudharmo, jumlah kendaraan yang ditindak semakin sedikit dari hari pertama sosialisasi sampai sekarang.

Tercatat di hari pertama sosialisasi pada Senin (25/10) sebanyak 120 kendaraan yang dikenakan sanksi teguran. Sejak saat itu, jumlah kendaraan yang ditegur semakin menurun hingga hari terakhir sosialisasi pada Rabu (27/10).

"Ini menandakan masyarakat sudah paham dengan peraturan ini. Kita sudah sosialisasikan dan pemberitaan di media juga masif," kata dia.

Namun demikian, Sudharmo tidak memungkiri masih ada beberapa pengendara yang ditilang di wilayah Ganjil Genap karena alasan lupa atau tidak tahu.

Walau jumlah pelanggar semakin sedikit, pihaknya tetap melakukan penjagaan ketat di dua lokasi tersebut. Sudharmo berharap para pengendara tetap patuh dengan ketentuan Ganjil Genap dan berkendara dengan aman.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi di DKI Jakarta.

Ke-13 lokasi tersebut adalah, di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.