Hati-hati Kepada Capim KPK Pendukung Revisi UU KPK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Jika ada calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung revisi UU KPK maka patut dicurigai. Dukungan ini menunjukan bahwa dia tidak komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh pengamat bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah seperti dilansir Antara, Rabu (11/9).

"Apabila terdapat capim dalam uji kelayakan hari ini yang menyetujui hal itu, tentu patut dicurigai," ujarnya. 

Menurutnya jika ada Capim KPK yang menyetujui poin-poin  revisi UU KPK inisiatif DPR ini maka dia sedang memperlihatkan keberpihakannya dalam upaya agenda pemberantasan korupsi ke depan.  Dia mengatakan salah satu poin revisi UU KPK yang mengemuka yakni terkait pengawasan dan pembatasan penyadapan lembaga antirasuah. Poin itu selama ini selalu menjadi sasaran utama untuk memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

"Publik jelas menolak wacana ini. Sebab jika diperhatikan dari draf revisi KPK yang mencuat, pengawasan dan pembatasan itu harus melalui izin dewan pengawas, yang lucunya ke depan akan dipilih dan bertanggung jawab ke DPR," kata dia lagi.

Dia menekankan pola pelemahan tersebut sangat terlihat sistematis, sebab dengan demikian agenda pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara independen dan merdeka dari pengaruh kekuasaan apa pun. "Sebab tidak menutup kemungkinan, penyadapan kasus korupsi seketika menemui hambatan apabila kasusnya berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan institusi DPR itu sendiri," jelasnya.