Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Jadi Solusi Pemberantasan Narkoba Di Indonesia

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia sudah sangat tepat. Sebab Indonesia sudah masuk sebagai negara darurut narkoba. 

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau (UNRI) DR Erdianto Effendi SH MHum  di Pekanbaru, Kamis (20/2) untuk merespon masih maraknya kasus narkoba di Riau.

Baru-baru ini  baru-baru ini seorang oknum anggota Polres Bengkalis tertangkap tangan dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 ekstasi, yang terlibat sindikat narkoba internasional.

Menurutnya hukuman mati bagi para pengedar narkoba lebih memiliki efek yang besar. Dan ini juga tidak bertentangan dengan sistem hukum pidana di Indonesia.  "Jadi sah saja jika hakim menjatuhkan vonis berupa pidana mati sesuai dengan sistem hukum pidana Indonesia," ujarnya menjelaskan. 

Erdianto kejahatan mereka sudah sangat luar biasa. Pasalnya mereka telah merusak anak bangsa. Jika tidak ada hukuman yang berat ini akan merangsang banyak orang untuk mendapatkannya dengan cara mudah, selain itu jaringannya praktik peredaran barang haram itu sulit sekali diretas dengan sekedar mengirimkan mereka ke penjara, sehingga harus ada tindakan luar biasa.

Apalagi jika melibatkan aparat hukum, katanya, yang seharusnya menegakkan hukum dan menjadi teladan kepatuhan dan ketaatan hukum, itu seumpama pepatah "tongkat membuat rubuh". "Dalam teori pemidanaan, itu disebut alasan pemberatan, jadi wajar dan patut dipertimbangkan untuk jadi putusan hakim, namun harus dipastikan betul jangan sampai terhukum kepad orang yang ternyata tidak bersalah," katanya.