IAKMI Nilai PSBB Di Kota Tangsel Belum Optimal

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM  -  Angka kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang Selatan terus meningkat. Padahal kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dijalankan sejak tanggal 18 April 2020.

Demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Cabang Kota Tangerang Selatan Mustakim, SKM, MKM dalam keterangan persnya, Jumat (22/5).

Mustakim menjelaskan berdasarkan data yang dikutip dari laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.id pada 24 April 2020 jumlah kasus positif sebanyak 86 orang. Angka tersebut meningkat drastis, pada tanggal 20 Mei 2020 jumlah kasus positif sebanyak 205 orang.  “Hal ini membuktikan terjadinya kenaikan jumlah kasus positif sebanyak 119 orang atau 138% dalam waktu 23 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain angka kasus positif angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terhitung sejak 24 April sampai 20 Mei angkanya terus mengalami peningkatan. Meskipun tidak terlalu drastis, menurutnya ini menjadi indikasi awal dugaan orang yang berpotensi terinfeksi atau menunjukkan gejala mirip Covid-19.

“Pada tanggal 24 April 2020, data menunjukkan jumlah angka kasus PDP sebanyak 369 orang. Hal ini terus meningkat sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 dengan jumlah kasus PDP sebanyak 628 orang. Dengan demikian, terjadi kenaikan jumlah kasus PDP sebanyak 259 orang atau 142% dalam waktu 23 hari,” jelasnya.

Mustakim menilai dengan terus meningkatnya angka positif dan PDP Covid-19, PSBB di Kota Tangerang Selatan belum berjalan optimal.  "Hal ini terlihat dari pemberlakuan physical distancing, penggunaan masker, pelaksanaan ibadah di rumah, mobilitas masyarakat yang masih berada di luar rumah secara berkumpul, dan masih ramainya pusat-pusat perbelanjaan yaitu supermarket dan pasar yang belum dikendalikan dengan baik," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Pengurus Cabang IAKMI Kota Tangerang Selatan memberikan beberapa saran dan rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk pelaksanaan PSBB yang lebih baik:

Berikut saran dan rekomendasinya;

1. Mengapresiasi baik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah memperpanjang pemberlakuan PSBB berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.157- Huk/2020 selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan PSBB di lapangan sehingga penyebaran kasus dapat dicegah;

2. Meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk lebih tegas terkait pelaksanaan dan pengawasan PSBB jika masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut;

3. Mengenai pelaksanaan PSBB yang belum berjalan sesuai ketentuan, IAKMI Kota Tangerang Selatan memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut: a. Penggunaan Masker: Diperlukan program kampanye yang terus menerus dan pemberian masker kepada masyarakat yang tidak mampu untuk menggunakan masker. b. Physical Distancing: Meningkatkan peran Gugus Tugas RW dalam pengawasan dan edukasi kepada masayarakat sekitar. c. Banyaknya warga yang masih berkumpul: Mendorong Gugus Tugas RW untuk membentuk tim pengawas dan melakukan kampanye secara terus menerus kepada masyarakat agar tidak berkumpul dalam keramaian. d. Pelaksanan Ibadah belum sesuai dengan ketentuan PSBB: Melakukan sosialisasi dan menjelaskan kepada pengurus DKM dengan melibatkan Pengurus MUI Tangerang Selatan dan DMI Tangerang Selatan terkait “Zona Kuning” pada suatu wilayah kelurahan. e. Ramainya pusat perbelanjaan dan tempat-tempat umum: Menerapkan protokol kesehatan yang optimal, modifikasi lokasi, dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

4. Penguatan peran Gugus Tugas RW berbasis konsep Perang Akar Rumput lawan Covid-19 (PARC-19);

5. Penguatan kemitraan dengan IAKMI Kota Tangerang Selatan dalam hal penguatan basis data epidemiologi (surveilans dan contact tracing);

6. Mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kunjungan antar tetangga/kerabat walaupun berada dalam wilayah dekat pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M (mudik lokal di dalam wilayah Tangsel dan Jabodetabek). Selain itu, mengoptimalkan Operasi Ketupat di beberapa titik perbatasan dari dan keluar Kota Tangerang Selatan dan atau karantina lokal dari kecamatan atau kelurahan yang berada di Zona Kuning ke Zona Merah;

7. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menginstruksikan kepada seluruh DKM melalui MUI terkait pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M di rumah masing-masing. Hal ini didasarkan pada belum terkendalinya mobilitas masyarakat dan sulitnya penelurusan kontak kasus di suatu wilayah sehingga kami menilai kota Tangerang Selatan sebagai daerah dengan tingkat risiko penularan yang tinggi;

8. Mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk bekerjasama dengan fasilitas kesehatan dan laboratorium institusi pendidikan/swasta untuk melakukan pengetesan Swab/PCR.