Ingat! Per Tanggal 18 April 2020, Ponsel Ilegal Tidak Bisa Terkoneksi Ke BTS

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan ponsel ilegal tidak lagi bisa terkoneksi ke base transceiver station (BTS) karena pembatasan akan dilakukan oleh perusahaan operator seluler.

"Ponsel ilegal yang sudah koneksi ke operator sebelum tanggal 18 April 2020 masih bisa tersambung ke operator. Setelah itu, tidak bisa tersambung ke BTS karena sudah dibatasi oleh operator," ujar Janu dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2020).

Namun, langkah pemberantasan ponsel ilegal di Tanah Air ternyata tidak terlepas dari sejumlah tantangan, salah satunya adalah penyalahgunaan nomor IMEI ponsel yang sudah tidak digunakan sehingga memunculkan IMEI zombie.

Fenomena IMEI zombie, di mana produsen ilegal melakukan kloning terhadap ponsel yang sudah tidak digunakan, sudah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa waktu belakangan.

Langkah antisipasi pun sudah disiapkan. Janu mengatakan pihak Global System for Mobile Communications Association (GSMA) nanti akan memberikan Type Allocation Code (TAC), sehingga nomor IMEI yang jumlahnya lebih dari satu akan terlihat di Sistem Informasi Basis Data Nasional (SIBINA).

"[Kemudian], IMEI black list akan di kirim ke Kemenkominfo untuk diblokir melalui mekanisme yang di sepakati," jelas Janu.

Namun demikian, Janu mengatakan perlu waktu agar sistem dapat berjalan dengan sempurna. Pasalnya, sistem yang dibangun dengan teknologi kecerdasan buatan juga memerlukan waktu untuk mengenali sistem yang diterapkan sebagai pendeteksi nomor IMEI.

Sebagai informasi, berdasarkan data Indonesia Teknologi Forum (ITF), peredaran ponsel ilegal di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai 30% dari total 50 juta ponsel baru yang masuk, atau naik 10% dari total peredaran ponsel ilegal.

Sementara itu, data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan dari 45 juta ponsel pintar baru yang masuk ke Indonesia setiap tahun, sebanyak 20%-30% di antaranya merupakan ponsel ilegal.

Tidak tanggung-tanggung, negara pun diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar 10% dari PPN dan 2,5% PPh dan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,8 triliun dalam setahun akibat peredaran ponsel ilegal.