Ini Alasan Dinkes Mataram Mewajibkan Ibu Hamil Rapid Test Covid-19

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Untuk  mengamankan ibu dan bayi Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan  sebuah kebijakan bahwa setiap ibu hamil yang akan melahirkan wajib mengikuti pemeriksaan cepat (rapid test) Covid-19. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Jumat (26/6) mengatakan, selain untuk menjamin keamanan ibu dan bayi dari penularan Covid-19  juga untuk  mengamankan petugas yang akan menangani, serta memudahkan proses rujukan jika ibu hamil harus dirujuk. 

Menurutnya pelayanan tes cepat Covid-19 bagi ibu hamil ini justru menguntungkan bagi semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ibu hamil juga dimudahkan ketika akan dilakukan pelayanan rujukan sebab pihak rumah sakit manapun, tidak mau menerima rujukan ibu hamil jika belum melakukan "rapid test" Covid-19. 

"Jadi tidak masalah kita menyiapkan alat tes cepat Covid-19 lebih banyak, asalkan ibu hamil bisa tertangani segera dengan aman," ujarnya.

Menurutnya, dari data kunjungan ibu hamil di Kota Mataram selama tiga bulan terakhir yakni bulan Maret, April, Mei 2020 tercatat 1.673 orang atau 17,2 persen. Jumlah itu menurun 5,5 persen jika dibandingkan tiga bulan yang sama tahun 2019, dengan jumlah kunjungan 2.212 orang atau 22,7 persen. "Sedangkan untuk persalinan memang terjadi peningkatan namun tidak signifikan karena kenaikan hanya 0,1 persen," katanya.

Dari data persalinan tahun 2019 selama tiga bulan (Maret, April, Mei) tercatat 1.965 orang atau 21,2 persen. Sementara pada tahun 2020 pada tiga bulan yang sama jumlah persalinan sebanyak 1.972 orang atau 21,3 persen. "Kita proyeksikan tingkat kelahiran di Kota Mataram sebanyak 9.000 per tahun, namun realisasinya pada tahun 2019, mencapai 8.000 an tidak sampai 9.000 kelahiran," jelasnya.