Ini Alasan DPR Tidak Perpanjang Masa Reses

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Meski dalam kondisi bangsa menghadapi wabah virus corona, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus tetap berjalan. Maka itu DPR tidak akan memperpanjang masa reses Masa Sidang II sehingga DPR akan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III pada Senin (30/3).

Hal ini tegas disampaikan  Ketua DPR RI Puan Maharani usai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).

Dalam suasana seperti ini DPR harus hadir yakni dengan hadirkan solusi atas penyebaran COVID-19. Puan mengatakan tentunya dengan bekerja sesuai fungsi dan wewenang untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat.

Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. "Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya," katanya. 

Menurut dia, apabila masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai seperti tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi. Dia menjelaskan, Rapat Paripurna DPR sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.

"Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir," katanya.

Namun menurut dia, karena situasi tidak normal, DPR menyiapkan skenario 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

Puan melanjutkan pada sidang paripurna Senin (30/3) tidak ada forum pengambilan keputusan, hanya membuka masa sidang yang akan datang saja sehingga pidato Ketua DPR tidak akan dibacakan secara utuh, hanya poin-poin utamanya saja.

Rapat Paripurna pembukaan masa sidang III akan dilaksanakan di ruang Paripurna gedung DPR RI. "Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan COVID-19 secara ketat, ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta," ujarnya.

Puan menjelaskan, tata cara rapat paripurna mengikuti protokol pencegahan COVID-19 antara lain semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada COVID-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat. Posisi duduk bagi anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya.