Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

SHARE

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.


CARAPANDANG - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah sebanyak 24 hari.

“Pemerintah menyepakati dan menetapkan cuti bersama dan libur nasional 2023 dalam keputusan bersama yang telah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait. Total libur nasional dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (11/10).

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

Hari Libur Nasional

  • 1 Januari - Tahun Baru 2023
  • 22 Januari - Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari - Isra Miraj Nabi Muhammad
  • 22 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April - Wafat Isa Al masih
  • 22-23 April - Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 1 Mei - Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei - Kenaikan Isa Al masih
  • 1 Juni - Hari Pancasila
  • 4 Juni - Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni - Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • 19 Juli - Tahun Baru Islam 1445 H
  • 17 Agustus - Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September - Maulid Nabi Muhammad
  • 25 Desember - Hari Raya Natal
Cuti Bersama

  • 23 Januari - Tahun Baru Imlek
  • 23 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April - Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni - Hari Raya Waisak
  • 26 Desember - Hari Raya Natal