Ini Kata Pengamat Kelautan Soal Ekspor Perikanan Bermasalah Ke China

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM- Pengamat kelautan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan guna mengatasi persoalan ada ditemukannya produk ekspor perikanan yang bermasalah ke China, KKP  perlu lebih intensif dalam menjalin komunikasi.

"KKP dan instansi pemerintah terkait lainnya perlu menjalin komunikasi dengan otoritas China berkaitan dengan standar protokol kesehatan yang digunakan agar tidak terulang kembali," kata Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ada beberapa kemungkinan mengapa produk perikanan tersebut masih ditemukan jejak virus, antara lain karena produk perikanan belum secara disiplin ditangani menggunakan protokol kesehatan yang memadai.

Kemungkinan lainnya, lanjut dia, adalah penerapan standar pemeriksaan yang berbeda dilakukan oleh Otoritas China berkenaan dengan produk perikanan yang akan masuk ke negara mereka.

"Standar protokol kesehatan untuk penanganan produk perikanannya bisa jadi ada perbedaan sehingga ada yang terlewat dan justru membeli risiko baru terkait COVID-19," kata Abdul Halim.

Ia menegaskan komunikasi verbal saja tidak cukup dan perlu bertukar dokumen sehingga persoalan yang ditemukan bisa diatasi bersama.

Sebagaimana diketahui sejumlah media menyatakan bahwa otoritas China beberapa kali menemukan jejak Virus Corona tipe baru ada pada kemasan dan produk perikanan Indonesia yang dikirim ke China.

Sebelumnya Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menyatakan dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan, Indonesia melalui BKIPM sebagai otoritas kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) sudah melakukan kerja sama harmonisasi dengan beberapa negara mitra.

Salah satu dari kerja sama tersebut adalah dengan General Administration of Custom of the People's Republic of China (GACC), yang telah terjalin kerja sama SJMKHP sejak 11 November 2008, kemudian diperpanjang pada 27 November 2019.

Kemudian pada 15 Juli 2020, BKIPM telah melakukan konferensi video dengan GACC selaku otoritas kompeten keamanan hasil perikanan di RRC, terkait kewaspadaan terhadap kontaminasi virus SARS-Cov2 penyebab COVID-19.

BKIPM juga telah menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala UPT KIPM dengan Nomor: 758/BKIPM.3/IV/2020 agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam melaksanakan pengendalian (melalui inspeksi, verifikasi, surveilen, pengambilan contoh, serta pengawasan) terhadap UPI yakni untuk wilayah Zona Hitam dan Merah pengendalian dilakukan melalui Remote Inspection.

"Sedangkan wilayah pada Zona Hijau dan Kuning dapat dilakukan Inspeksi Tatap Muka seperti keadaan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," paparnya.