Ini Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Sofyan Basir Bebas

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Masyarakat seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai membuka World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Jawa Barat, seperti diberitakan  Antara, Selasa (5/11).

Menurutnya apa yang sudah diputuskan pengadilan sudah melalui proses hukum. Sehingga apa yang telah diputuskan masyarakat harus menerima. “Saya kira itu hak pengadilan, oleh karena itu kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum,” jelasnya. 

Ma'ruf mengatakan jika ada pihak yang merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil maka itu bisa ditempuh dengan proses hukum kembali. Yakni dengan mengajukan proses banding. 

“Kalau ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding. Semuanya bisa dilakukan. Ini saya kira, kita, Indonesia, ingin menjadi negara hukum; sehingga prosesnya itu berjalan sesuai dengan koridor hukum,” jelasnya.

Terkait potensi kembalinya Sofyan Basir menjadi dirut PLN lagi, Ma’ruf mengatakan keputusan itu ada di tangan Menteri BUMN, Eric Tohir.  “Itu kita lihat nanti, kita belum bicara seperti itu. Tapi nanti Menteri BUMN yang baru yang akan memproses, menentukan,” ujarnya.