Ini Panduan Belajar Di Pondok Pesantren

SHARE

Ini Panduan Belajar Di Pondok Pesantren


CARAPANDANG.COM - Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi santri di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi COVID-19.

Menag Fachrul Razi di Jakarta, Kamis mengatakan panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut dia, panduan itu meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata dia, Kamis (18/6).

Menag mengatakan pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).

Kemudian Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK), Perguruan Tinggi Katolik (PTK), Pendidikan Keagamaan Hindu, Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja, Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Menag mengatakan Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan. Di antara itu adalah Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, aman corona dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat. Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

"Keempat ketentuan itu harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menag.