Ini Penjelasan Ketua Korpri Pohuwato Tentang PKS dengan BPJS

SHARE

Ketua Korpri Kabupaten Pohuwato, Usman Hadis Bay menyampaikan bahwa penandatanganan PKS yang dilakukan saat ini adalah perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang dilakukan pada bulan Maret 2019. 


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, Rabu, (23/8/2023), Ketua Korpri Kabupaten Pohuwato, Usman Hadis Bay menyampaikan bahwa penandatanganan PKS yang dilakukan saat ini adalah perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang dilakukan pada bulan Maret 2019. 

Sejak saat itu hingga sekarang kerja sama tersebut tidak pernah putus, dalam artian, dari sejak dilakukannya MoU antara Korpri Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2019 lalu, program yang disepakati ini hingga sekarang masih terus ada, bahkan untuk santunan duka saja sudah naik menjadi Rp. 42 Juta dari sebelumnya sejumlah Rp. 24 Juta.

Menurut Ketua Korpri Pohuwato, Usman H. Bay, santunan duka bagi ahli waris anggota korpri yang digagas oleh Korpri Kabupaten Pohuwato saat ini menjadi salah satu rujukan dari kabupaten/kota lainnya yang berada di Provinsi Gorontalo.

Olehnya diharapkan kerja sama tersebut terus terjalin, pun demikian dengan anggota korpri diminta rutin untuk pembayaran iuran korpri. Meski diketahui angsuran korpri berjalan baik, akan tetapi untuk kedepannya ini terus menjadi perhatian bersama, karena manfaat dari kerja sama ini sudah dirasakan, baik oleh ahli waris anggota korpri ataupun anggota korpri itu sendiri.  

Ditambahkan Usman Bay, bahwa pertama kali tercetusnya kerja sama ini ada fakta yang menarik di jajaran korpri itu sendiri. Di mana pada saat itu ada salah seorang anggota korpri yang meninggal, namun anggota korpri tersebut sebelum meninggal diberikan rujukan dengan berpindah-pindah tempat dari rumah sakit satu ke rumah sakit lainnya.

“Pada saat itu anggota korpri tersebut meninggal dunia di Kota Manado, Sulut dan biaya ambulans pada saat itu sekira Rp. 8 juta, sementara santunan duka hanya Rp. 7,5 juta yang dikelola secara mandiri oleh Korpri. Dengan demikian, kami Korpri Pohuwato mengambil inisiatif untuk melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menaikan biaya santunan duka menjadi Rp. 42 juta saat ini. Besar harapan kami kerja sama ini terus kita jaga dan semoga kedepannya santunan duka bisa naik lagi," pungkas Usman Bay.

Hadir pada PKS  yang berlangsung di ruang pola kantor bupati,  Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Stephano Liu, Plh. Asisten Administrasi Umum, Bahari Gobel, Kepala BPKSDM, Supratman Nento.